Ketua Komisi B DPRD Sumut Layari Sinukaban, S.IP: Dukungan Pers Amat Menentukan Keberhasilan Anggota DPRDSU Perjuangkan Aspirasi Rakyat
SIB, 12 February 2010
Medan (SIB)
Ketua Komisi B DPRD Sumut, Layari Sinukaban, SIP menyatakan amat mengandalkan dukungan pers dan wartawan, dalam mendukung kinerja anggota DPRDSU dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, apalagi hal tersebut telah menjadi dasar anggota dan kader partai Demokrat untuk merangkul pers dan wartawan sebagaimana intruksi Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang berpidato di puncak hari pers, Selasa (9/2) di Palembang, yang mengajak semua pihak terbuka kepada pers. Hal tersebut dikatakan Layari Sinukaban dalam siaran persnya, Kamis (11/2) malam.
Menurut Layari Sinukaban, Komisi B DPRD Sumatera Utara yang di pimpinnya selama ini amat terbantu dengan dukungan pers dan wartawan yang bertugas di DPRD Sumatera Utara. Demikian juga dengan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Sumut dengan mengundang konterpartnya (Kadin Sumut), Selasa (9/2) yang mana rapat tersebut dilakukan secara tertutup sesuai dengan kesepakan peserta rapat yaitu anggota Komisi B DPRDSU dan Kadinsu, dimana hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 319 yang isinya mengatakan, “Semua rapat di DPRD Provinsi pada dasarnya bersipat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.” Dalam pasal berikutnya yaitu pasal 320 menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat DPRD Provinsi diatur dengan peraturan DPRD Provinsi tentang tata tertib.
Dikatakan Layari Sinukaban, sebagaimana dengan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara, pasal 69 ayat 3 menyatakan, rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersifat terbuka kecuali peserta rapat menghendaki tertutup dan begitu juga dalam ayat 4 menyatakan, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Badan Anggaran, Rapat Badan Kehormatan, Rapat Badan Legislasi dan Rapat Panitia Khusus bersifat tertutup, kecuali peserta rapat mengjendaki terbuka, ujar Layari Sinukaban dengan tegas.
Oleh karena itu menurut Layari Sinukaban, ketika dirinya selaku Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara, memimpin rapat kerja dan dengar pendapat dengan pengurus Kadinsu beserta anggota Komisi B DPRDSU yang pada rapat itu disepakati untuk dilaksanakan secara tertutup dan rapat akhirnya diskors untuk dilanjutkan pada waktu yang disepakati pada Februari 2010, supaya tidak melanggar ketentuan yang sudah di sepakati di Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara, maka keterangan pers belum dapat dilakukan karena belum ada keputusan rapat,” ujar Layari Sinukaban.
Dikatakan Layari Sinukaban, dirinya amat konsen dan sangat menghargai pers serta kerja sama yang baik dengan mitra wartawan, karena kinerjanya sebagai anggota dewan dan ketua komisi B DPRDSU sangat di tunjang oleh peranan pers dan wartawan selama ini. Hal tersebut juga disadari olehnya dengan ketentuan yang mengacu kepada Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers yang mewajibkan kerja sama yang se-erat eratnya dengan pers dalam memberikan keterangan serta informasi, sehingga setiap kegiatan di Komisi B DPRDSU dapat tersosialisasi dan di ketahui oleh masyarakat secara luas, ujar Layari Sinukaban.
Menurut Layari Sinukaban, dirinya sama sekali tidak ada sedikit pun melakukan menodai hari pers nasional sehubungan dengan di lakukannya rapat kerja dan dengar pendapat Komisi B DPRDSU dengan pengurus Kadinsu serta tidak pernah ada instruksi Ketua DPRDSU H Saleh Bangun untuk mengadakan rapat tertutup, “Rapat tertutup itu sepenuhnya merupakan kesepakatan anggota Komisi B dan Pengurus Kadinsu yang dibenarkan oleh UU dan Tata Tertib DPRDSU,” ujar Layari Sinukaban. (Rel/R2/u)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar