Nelayan Masih Dipungut Retribusi
Tuesday, 16 February 2010
MEDAN (SI) – Pemerintah daerah (pemda) masih memungut retribusi di sektor perikanan, terutama dari nelayan.Retribusi yang diatur melalui peraturan daerah (perda) belum bisa dihentikan karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menghapuskan pungutan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara Zulkarnain menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad memang telah menyampaikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk membebaskan retribusi terhadap nelayan.Bahkan, pada Oktober 2009,Fadel telah menyampaikan surat kepada seluruh gubernur yang meminta penghapusan retribusi bagi nelayan. Zulkarnain menuturkan, imbauan saja belum cukup kuat untuk mencabut satu perda yang sudah berlaku.Atas dasar itu, pemerintah provinsi,kabupaten,dan kota tetap memungut retribusi yang memberatkan nelayan.
”Paling tidak, pencabutan perda melalui peraturan presiden (perpres),” tutur Zulkarnain di Medan kemarin. Akhir tahun lalu, Fadel sudah berkali-kali menginstruksikan pemda agar menghapuskan segala retribusi di sektor perikanan terhitung sejak Januari 2010. Dasar penghapusan retribusi ini karena dinilai telah memberatkan nelayan. Penghapusan retribusi ini akan membebaskan nelayan dari sejumlah kewajiban yang selama ini menjadi beban pendapatan mereka. Namun,penghapusan retribusi ini secara langsung akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perikanan.
Sebagai kompensasinya,Kementerian Kelautan dan Perikanan akan meningkatkan dana alokasi khusus (DAK) kepada daerah. Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) sendiri masih memiliki dua perda yang menjadi dasar pemungutan retribusi kepada nelayan. Kedua peraturan itu,yakni Perda No 3/2007 tentang Retribusi Tempat PenangkapanIkandanPerdaNo4/ 2007 tentang Retribusi Pengujian Laik Tangkap Kapal Perikanan.Namun, keduaperdainikurangefektifdalam menggali potensi PAD. Penyebabnya, substansi Perda No 3/2007, ternyata juga dimiliki sejumlah daerah, seperti Kabupaten Asahan,Tapanuli Tengah,Kota Sibolga.
Sementara itu, PerdaNo4/2007padadasarnya kerap diabaikan nelayan,terutama pemilik kapal besar.Dalam pelaksanaannya, banyak kapal besar seperti di Belawan tidak bersedia membayar retribusidenganalasansudahmemiliki tangkahan sendiri. Zulkarnain menambahkan, penghapusan retribusi sebenarnya tidak serta-merta harus menghapuskan perda. Sebab, retribusi hanya bagian dari perda. Sementara itu, bagian lain juga mengatur regulasi yang bertujuan untuk pembinaan dan penataan sektor perikanan di daerah. ”Jadi bisa saja perda tetap ada, tetapi retribusinya yang dihapuskan,”ujarnya. Meski begitu, Zulkarnain menuturkan, Pemprovsu akan tetap mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Sejauh ini, pemda hanya bisa menunggu kebijakan lebih lanjut mengenai penghapusan perda yang mengatur retribusi dari nelayan. Apalagi, pemerintah pusat sudah menjanjikan peningkatan DAK sebagai kompensasi hilangnya PAD dari sektor perikanan.”Kami tetap konsisten mendukung penghapusan retribusi untuk kepentingan nelayan,” tuturnya. Ketua Komisi B DPRD Sumut Layari Sinukaban mengungkapkan, pada dasarnya,DPRD Sumut juga mendukung penghapusan retribusi terhadap nelayan. Sebagai salah satu sumber pendapatan di luar PAD sektor perikanan, Layari menyarankan agar pemda memaksimalkan usaha, seperti budi daya perikanan dan mengembangkan industri perikanan.
Berdasar data Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut,PAD yang diperoleh dari sektor perikanan pada 2008 mencapai Rp1,6 miliar, sedangkan pada 2009 meningkat menjadi Rp2,35 miliar. Sementara itu,DAK untuk kabupaten/kota di Sumut mencapai Rp60 miliar per tahun dan dana dekonsentrasi sekitar Rp11 miliar per tahun. (rijan irnando purba)
Rabu, 17 Februari 2010
Berita Harian SIB
Ketua Komisi B DPRD Sumut Layari Sinukaban, S.IP: Dukungan Pers Amat Menentukan Keberhasilan Anggota DPRDSU Perjuangkan Aspirasi Rakyat
SIB, 12 February 2010
Medan (SIB)
Ketua Komisi B DPRD Sumut, Layari Sinukaban, SIP menyatakan amat mengandalkan dukungan pers dan wartawan, dalam mendukung kinerja anggota DPRDSU dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, apalagi hal tersebut telah menjadi dasar anggota dan kader partai Demokrat untuk merangkul pers dan wartawan sebagaimana intruksi Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang berpidato di puncak hari pers, Selasa (9/2) di Palembang, yang mengajak semua pihak terbuka kepada pers. Hal tersebut dikatakan Layari Sinukaban dalam siaran persnya, Kamis (11/2) malam.
Menurut Layari Sinukaban, Komisi B DPRD Sumatera Utara yang di pimpinnya selama ini amat terbantu dengan dukungan pers dan wartawan yang bertugas di DPRD Sumatera Utara. Demikian juga dengan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Sumut dengan mengundang konterpartnya (Kadin Sumut), Selasa (9/2) yang mana rapat tersebut dilakukan secara tertutup sesuai dengan kesepakan peserta rapat yaitu anggota Komisi B DPRDSU dan Kadinsu, dimana hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 319 yang isinya mengatakan, “Semua rapat di DPRD Provinsi pada dasarnya bersipat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.” Dalam pasal berikutnya yaitu pasal 320 menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat DPRD Provinsi diatur dengan peraturan DPRD Provinsi tentang tata tertib.
Dikatakan Layari Sinukaban, sebagaimana dengan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara, pasal 69 ayat 3 menyatakan, rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersifat terbuka kecuali peserta rapat menghendaki tertutup dan begitu juga dalam ayat 4 menyatakan, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Badan Anggaran, Rapat Badan Kehormatan, Rapat Badan Legislasi dan Rapat Panitia Khusus bersifat tertutup, kecuali peserta rapat mengjendaki terbuka, ujar Layari Sinukaban dengan tegas.
Oleh karena itu menurut Layari Sinukaban, ketika dirinya selaku Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara, memimpin rapat kerja dan dengar pendapat dengan pengurus Kadinsu beserta anggota Komisi B DPRDSU yang pada rapat itu disepakati untuk dilaksanakan secara tertutup dan rapat akhirnya diskors untuk dilanjutkan pada waktu yang disepakati pada Februari 2010, supaya tidak melanggar ketentuan yang sudah di sepakati di Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara, maka keterangan pers belum dapat dilakukan karena belum ada keputusan rapat,” ujar Layari Sinukaban.
Dikatakan Layari Sinukaban, dirinya amat konsen dan sangat menghargai pers serta kerja sama yang baik dengan mitra wartawan, karena kinerjanya sebagai anggota dewan dan ketua komisi B DPRDSU sangat di tunjang oleh peranan pers dan wartawan selama ini. Hal tersebut juga disadari olehnya dengan ketentuan yang mengacu kepada Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers yang mewajibkan kerja sama yang se-erat eratnya dengan pers dalam memberikan keterangan serta informasi, sehingga setiap kegiatan di Komisi B DPRDSU dapat tersosialisasi dan di ketahui oleh masyarakat secara luas, ujar Layari Sinukaban.
Menurut Layari Sinukaban, dirinya sama sekali tidak ada sedikit pun melakukan menodai hari pers nasional sehubungan dengan di lakukannya rapat kerja dan dengar pendapat Komisi B DPRDSU dengan pengurus Kadinsu serta tidak pernah ada instruksi Ketua DPRDSU H Saleh Bangun untuk mengadakan rapat tertutup, “Rapat tertutup itu sepenuhnya merupakan kesepakatan anggota Komisi B dan Pengurus Kadinsu yang dibenarkan oleh UU dan Tata Tertib DPRDSU,” ujar Layari Sinukaban. (Rel/R2/u)
SIB, 12 February 2010
Medan (SIB)
Ketua Komisi B DPRD Sumut, Layari Sinukaban, SIP menyatakan amat mengandalkan dukungan pers dan wartawan, dalam mendukung kinerja anggota DPRDSU dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, apalagi hal tersebut telah menjadi dasar anggota dan kader partai Demokrat untuk merangkul pers dan wartawan sebagaimana intruksi Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang berpidato di puncak hari pers, Selasa (9/2) di Palembang, yang mengajak semua pihak terbuka kepada pers. Hal tersebut dikatakan Layari Sinukaban dalam siaran persnya, Kamis (11/2) malam.
Menurut Layari Sinukaban, Komisi B DPRD Sumatera Utara yang di pimpinnya selama ini amat terbantu dengan dukungan pers dan wartawan yang bertugas di DPRD Sumatera Utara. Demikian juga dengan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Sumut dengan mengundang konterpartnya (Kadin Sumut), Selasa (9/2) yang mana rapat tersebut dilakukan secara tertutup sesuai dengan kesepakan peserta rapat yaitu anggota Komisi B DPRDSU dan Kadinsu, dimana hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 319 yang isinya mengatakan, “Semua rapat di DPRD Provinsi pada dasarnya bersipat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.” Dalam pasal berikutnya yaitu pasal 320 menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat DPRD Provinsi diatur dengan peraturan DPRD Provinsi tentang tata tertib.
Dikatakan Layari Sinukaban, sebagaimana dengan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara, pasal 69 ayat 3 menyatakan, rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersifat terbuka kecuali peserta rapat menghendaki tertutup dan begitu juga dalam ayat 4 menyatakan, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Badan Anggaran, Rapat Badan Kehormatan, Rapat Badan Legislasi dan Rapat Panitia Khusus bersifat tertutup, kecuali peserta rapat mengjendaki terbuka, ujar Layari Sinukaban dengan tegas.
Oleh karena itu menurut Layari Sinukaban, ketika dirinya selaku Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara, memimpin rapat kerja dan dengar pendapat dengan pengurus Kadinsu beserta anggota Komisi B DPRDSU yang pada rapat itu disepakati untuk dilaksanakan secara tertutup dan rapat akhirnya diskors untuk dilanjutkan pada waktu yang disepakati pada Februari 2010, supaya tidak melanggar ketentuan yang sudah di sepakati di Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara, maka keterangan pers belum dapat dilakukan karena belum ada keputusan rapat,” ujar Layari Sinukaban.
Dikatakan Layari Sinukaban, dirinya amat konsen dan sangat menghargai pers serta kerja sama yang baik dengan mitra wartawan, karena kinerjanya sebagai anggota dewan dan ketua komisi B DPRDSU sangat di tunjang oleh peranan pers dan wartawan selama ini. Hal tersebut juga disadari olehnya dengan ketentuan yang mengacu kepada Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers yang mewajibkan kerja sama yang se-erat eratnya dengan pers dalam memberikan keterangan serta informasi, sehingga setiap kegiatan di Komisi B DPRDSU dapat tersosialisasi dan di ketahui oleh masyarakat secara luas, ujar Layari Sinukaban.
Menurut Layari Sinukaban, dirinya sama sekali tidak ada sedikit pun melakukan menodai hari pers nasional sehubungan dengan di lakukannya rapat kerja dan dengar pendapat Komisi B DPRDSU dengan pengurus Kadinsu serta tidak pernah ada instruksi Ketua DPRDSU H Saleh Bangun untuk mengadakan rapat tertutup, “Rapat tertutup itu sepenuhnya merupakan kesepakatan anggota Komisi B dan Pengurus Kadinsu yang dibenarkan oleh UU dan Tata Tertib DPRDSU,” ujar Layari Sinukaban. (Rel/R2/u)
Berita Analisa
Layari Sinukaban S.IP ; Dukungan Pers Amat Menentukan Keberhasilan Anggota Dewan
Medan, (Analisa)
Ketua Komisi B DPRD Sumut, Layari Sinukaban, S.IP menyatakan amat membutuhkan dukungan pers dan wartawan dalam mendukung kinerja anggota DPRDSU dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Apalagi hal tersebut juga menjadi dasar anggota dan kader partai Demokrat untuk merangkul pers dan wartawan sebagaimana instruksi Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Selasa (9/2) di Palembang.
"Pada kesempatan itu Presiden mengajak semua pihak terbuka kepada pers," demikian dikatakan Layari Sinukaban dalam siaran persnya, Kamis (11/2) malam.
Menurut Layari Sinukaban, Komisi B DPRD Sumatera Utara yang dipimpinnya selama ini amat terbantu dengan dukungan pers dan wartawan yang bertugas di DPRD Sumatera Utara. Demikian juga dengan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Sumut dengan mengundang Kadin Sumut, Selasa (9/2) yang mana rapat tersebut dilakukan secara tertutup sesuai dengan kesepakan peserta rapat yaitu anggota Komisi B DPRD SU dan KADINSU.
Rapat tertutup tersebut katanya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 319 yang isinya mengatakan, semua rapat di DPRD Provinsi pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Dalam pasal berikutnya yaitu pasal 320 menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat DPRD Provinsi diatur dengan peraturan DPRD Provinsi tentang tata tertib.
Tata Tertib Dewan
Dikatakan Layari Sinukaban, sebagaimana dengan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara, pasal 69 ayat 3 menyatakan, rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersifat terbuka kecuali peserta rapat menghendaki tertutup dan begitu juga dalam ayat 4 menyatakan, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Badan Anggaran, Rapat Badan Kehormatan, Rapat Badan Legislasi dan Rapat Panitia Khusus bersifat tertutup, kecuali peserta rapat menghendaki terbuka.
Oleh karena itu menurut Layari Sinukaban, Ketika dirinya selaku Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara, memimpin rapat kerja dan dengar pendapat dengan pengurus KADINSU beserta anggota Komisi B DPRDSU yang pada rapat itu disepakati untuk dilaksanakan secara tertutup dan rapat akhirnya diskors untuk dilanjutkan pada waktu yang disepakati pada Februari 2010, supaya tidak melanggar ketentuan yang sudah di sepakati di Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara, maka keterangan untuk pers belum dapat di lakukan karena belum ada keputusan.
Dikatakan Layari Sinukaban, dirinya amat konsern dan sangat menghargai pers serta kerja sama yang baik dengan mitra wartawan, karena kinerjanya sebagai anggota dewan dan ketua komisi B DPRDSU sangat di tunjang oleh peranan pers dan wartawan selama ini.
Hal tersebut juga disadari olehnya dengan ketentuan yang mengacu kepada Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers yang mewajibkan kerja sama yang se-erat eratnya dengan pers dalam memberikan keterangan serta informasi, sehingga setiap kegiatan di Komisi B DPRDSU dapat tersosialisasi dan di ketahui oleh masyarakat secara luas.
Menurut Layari Sinukaban, dirinya sama sekali tidak ada sedikitpun melakukan menodai hari pers nasional sehubungan dengan di lakukannya rapat kerja dan dengar pendapat Komisi B DPRDSU dengan pengurus KADINSU serta tidak pernah ada instruksi Ketua DPRDSU H Saleh Bangun untuk mengadakan rapat tertutup, " Rapat tertutup itu sepenuhnya merupakan kesepakatan anggota Komisi B dan Pengurus KADINSU yang di benarkan oleh UU dan Tata Tertib DPRDSU", ujar Layari Sinukaban. (rrs/rel)
Medan, (Analisa)
Ketua Komisi B DPRD Sumut, Layari Sinukaban, S.IP menyatakan amat membutuhkan dukungan pers dan wartawan dalam mendukung kinerja anggota DPRDSU dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Apalagi hal tersebut juga menjadi dasar anggota dan kader partai Demokrat untuk merangkul pers dan wartawan sebagaimana instruksi Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Selasa (9/2) di Palembang.
"Pada kesempatan itu Presiden mengajak semua pihak terbuka kepada pers," demikian dikatakan Layari Sinukaban dalam siaran persnya, Kamis (11/2) malam.
Menurut Layari Sinukaban, Komisi B DPRD Sumatera Utara yang dipimpinnya selama ini amat terbantu dengan dukungan pers dan wartawan yang bertugas di DPRD Sumatera Utara. Demikian juga dengan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Sumut dengan mengundang Kadin Sumut, Selasa (9/2) yang mana rapat tersebut dilakukan secara tertutup sesuai dengan kesepakan peserta rapat yaitu anggota Komisi B DPRD SU dan KADINSU.
Rapat tertutup tersebut katanya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 319 yang isinya mengatakan, semua rapat di DPRD Provinsi pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Dalam pasal berikutnya yaitu pasal 320 menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat DPRD Provinsi diatur dengan peraturan DPRD Provinsi tentang tata tertib.
Tata Tertib Dewan
Dikatakan Layari Sinukaban, sebagaimana dengan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara, pasal 69 ayat 3 menyatakan, rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersifat terbuka kecuali peserta rapat menghendaki tertutup dan begitu juga dalam ayat 4 menyatakan, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Badan Anggaran, Rapat Badan Kehormatan, Rapat Badan Legislasi dan Rapat Panitia Khusus bersifat tertutup, kecuali peserta rapat menghendaki terbuka.
Oleh karena itu menurut Layari Sinukaban, Ketika dirinya selaku Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara, memimpin rapat kerja dan dengar pendapat dengan pengurus KADINSU beserta anggota Komisi B DPRDSU yang pada rapat itu disepakati untuk dilaksanakan secara tertutup dan rapat akhirnya diskors untuk dilanjutkan pada waktu yang disepakati pada Februari 2010, supaya tidak melanggar ketentuan yang sudah di sepakati di Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara, maka keterangan untuk pers belum dapat di lakukan karena belum ada keputusan.
Dikatakan Layari Sinukaban, dirinya amat konsern dan sangat menghargai pers serta kerja sama yang baik dengan mitra wartawan, karena kinerjanya sebagai anggota dewan dan ketua komisi B DPRDSU sangat di tunjang oleh peranan pers dan wartawan selama ini.
Hal tersebut juga disadari olehnya dengan ketentuan yang mengacu kepada Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers yang mewajibkan kerja sama yang se-erat eratnya dengan pers dalam memberikan keterangan serta informasi, sehingga setiap kegiatan di Komisi B DPRDSU dapat tersosialisasi dan di ketahui oleh masyarakat secara luas.
Menurut Layari Sinukaban, dirinya sama sekali tidak ada sedikitpun melakukan menodai hari pers nasional sehubungan dengan di lakukannya rapat kerja dan dengar pendapat Komisi B DPRDSU dengan pengurus KADINSU serta tidak pernah ada instruksi Ketua DPRDSU H Saleh Bangun untuk mengadakan rapat tertutup, " Rapat tertutup itu sepenuhnya merupakan kesepakatan anggota Komisi B dan Pengurus KADINSU yang di benarkan oleh UU dan Tata Tertib DPRDSU", ujar Layari Sinukaban. (rrs/rel)
Langganan:
Postingan (Atom)